Bikin Geger! Jalan Baru Dicor di Tangerang Retak, Tak Sampai Sehari Dibongkar Lagi

AKURAT BANTEN– Pemandangan tak biasa terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Jalan yang baru saja dicor justru kembali dibongkar sebelum genap sehari.
Kondisi tersebut terjadi di Jalan Raya Gardu–Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan. Beton yang baru selesai dikerjakan dilaporkan mengalami retakan hanya sekitar 12 jam setelah pengecoran.
Pembongkaran jalan menggunakan alat berat itu sontak menjadi perhatian. Bagaimana tidak, jalan yang seharusnya menjadi akses baru yang lebih nyaman bagi masyarakat justru harus dihancurkan kembali dalam hitungan jam.
Pertanyaan publik pun bermunculan: mengapa jalan yang baru dicor tidak sampai sehari sudah harus dibongkar lagi?
Baca Juga: Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp7 Miliar, 6 Hari Lagi Ditutup tapi Dokumen Belum Muncul
Baru 12 Jam Dicor, Beton Sudah Retak
Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran tersebut.
Menurut dia, retakan ditemukan pada bagian jalan yang baru selesai dicor. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi beton dan menemukan bahwa hasil pekerjaan belum memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pembongkaran dan pengecoran ulang.
Baru 12 jam dibeton sudah timbul retakan. Setelah dilakukan pengamatan, beton tersebut belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut membuat pekerjaan tidak bisa begitu saja diteruskan. Bagian yang bermasalah harus dibongkar agar kualitas jalan nantinya sesuai dengan standar konstruksi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Heboh Emas 2,2 Kg William Gunawan, BJB Syariah Bantah Ada Deposito Emas
Bukan Sekadar Retak, Ada Standar yang Harus Dipenuhi
Retaknya beton dalam waktu singkat tentu menjadi sorotan. Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai munculnya retakan pada permukaan jalan.
Dalam pekerjaan konstruksi, kualitas beton harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Untuk proyek tersebut, spesifikasi beton yang digunakan mensyaratkan FS 45 pada umur tujuh hari, dengan kuat tekan mencapai 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa.
Artinya, hasil pengecoran tidak cukup hanya terlihat bagus secara kasatmata. Beton juga harus memenuhi standar kekuatan yang dipersyaratkan.
Karena ditemukan indikasi bahwa hasil pengecoran belum memenuhi spesifikasi, pemerintah daerah memilih langkah tegas: membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengecoran ulang.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengendalian mutu agar jalan yang nantinya digunakan masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Segmen 135 Meter Jadi Perhatian
Pekerjaan rekonstruksi Jalan Raya Gardu–Tanah Merah atau yang dikenal masyarakat sebagai Jalan Pisangan–Pakuhaji memiliki panjang keseluruhan sekitar 396 meter dengan lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter.
Sementara itu, bagian yang mengalami persoalan dan harus dibongkar kembali berada pada segmen sekitar 135 meter, dengan lebar pengecoran sekitar 3,5 meter.
Pembongkaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, jalan tersebut merupakan akses yang digunakan warga untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Namun, pemerintah daerah menilai pembongkaran harus dilakukan daripada mempertahankan konstruksi yang sejak awal diketahui belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Heboh! Video 11 Detik Kades Lambangsari Beredar, Suami Singgung Politik Jelang Pilkades
Mengapa Tidak Menunggu Beton Kering?
Pertanyaan lain yang tak kalah menarik adalah mengapa beton yang baru berumur sekitar 12 jam langsung dibongkar?
Secara teknis, beton memang membutuhkan waktu untuk mencapai kekuatan yang dipersyaratkan. Tetapi, ketika pemeriksaan awal menunjukkan adanya persoalan terhadap mutu atau hasil pekerjaan, membiarkannya begitu saja bukan pilihan yang ideal.
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari proses perbaikan agar konstruksi yang dipasang kembali dapat memenuhi persyaratan teknis.
Dengan demikian, pembongkaran bukan berarti proyek tersebut dihentikan. Justru, bagian yang dianggap bermasalah diperbaiki sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Vendor Wajib Tanggung Jawab
Hal yang juga menjadi perhatian adalah siapa yang harus menanggung biaya pembongkaran dan pengecoran ulang tersebut.
DBMSDA Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyedia atau vendor.
Dengan demikian, masyarakat maupun pemerintah daerah tidak seharusnya dibebani biaya tambahan akibat pekerjaan yang harus diperbaiki karena belum memenuhi spesifikasi.
Proyek tersebut juga belum dapat dianggap selesai sebelum seluruh pekerjaan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
Jalan boleh dibongkar ulang, tetapi kualitas tidak boleh dikompromikan. Bagi masyarakat, yang terpenting bukan sekadar jalan cepat selesai, melainkan jalan yang kuat dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! 4 Pemain Timnas Indonesia Ramaikan Bundesliga, Serie A, Ligue 1 dan LaLiga
Pemkab Tangerang Minta Maaf kepada Pengguna Jalan
Proses pembongkaran dan pengecoran ulang tentu berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses pekerjaan berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat tentu berharap pekerjaan ulang tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
Sebab, kejadian jalan baru dicor kemudian harus dibongkar dalam waktu kurang dari sehari menjadi perhatian tersendiri. Ke depan, pengawasan terhadap proses pengecoran dan kualitas material menjadi hal penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! 4 Pemain Timnas Indonesia Ramaikan Bundesliga, Serie A, Ligue 1 dan LaLiga
Jalan Baru Dicor, Malah Dibongkar Lagi
Peristiwa di Jalan Pisangan–Pakuhaji ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur dari seberapa cepat sebuah jalan selesai dikerjakan.
Ada standar mutu yang harus dipenuhi sebelum jalan benar-benar diserahkan dan digunakan masyarakat.
Beton yang baru berumur sekitar 12 jam kemudian mengalami retakan, diperiksa, dinilai belum memenuhi spesifikasi, lalu dibongkar kembali.
Kini, masyarakat tinggal menunggu hasil akhirnya.
Apakah setelah pengecoran ulang, jalan tersebut benar-benar mampu memenuhi standar yang ditetapkan?
Satu hal yang jelas, jalan yang baru dicor tidak boleh sekadar terlihat baru. Jalan tersebut harus benar-benar kuat, aman, dan layak digunakan masyarakat.
Dan di sinilah pembongkaran ulang Jalan Pisangan–Pakuhaji menjadi sorotan: bukan karena jalan dibongkar, tetapi karena publik kini menunggu kualitas jalan setelah diperbaiki kembali.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









